Headlinehukum

Warga Tagih Uang Konsinyasi Tol Desari

Limo | jurnaldepok.id
Husen Sanjaya, salah satu pihak bersengketa atas lahan terkena tol Depok -Antasari (Desari) seluas 4,8 hektar di Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mengambil kembali uang konsinyasi pembayaran tanah dari pimpinan PT Megapolitan Developments, Melani Lowas B Rimba yang dititipkan oleh Ambardy Effendy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Desari ke Pengadilan Negeri pada tanggal 14 Desember 2017.

Pasalnya, kata dia, uang konsinyasi sebesar Rp 129 Miliar kabarnya sudah diserahkan kepada Melani tanpa persetujuan atau musyawarah pihak-pihak yang bersengketa.

“Uang Rp 129 Milar itu untuk pembayaran tanah seluas 4,8 hektar, dimana lahan yang dimaksud masih dalam posisi sengketa empat pihak dan sampai sekarang belum ada proses peradilan atau musyawarah. Sementara kami mendapat informasi dan data bahwa uang itu sudah diserahkan secara sepihak kepada pimpinan PT Megapolitan melalui Bank BTN pada tanggal 18 Desember 2017 atau empat hari setelah uang itu dititipkan,” ujarnya kepada Jurnal Depok, kemarin.

Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui posisi uang itu, apakah sudah dikembalikan ke Pengadilan atau masih ditangan Megapolitan.

“Kami meminta kepada semua pihak terkait baik P2T Tol Desari, BPN maupun Pengadilan untuk menginformasikan kepada kami soal kejelasan posisi uang konsinyasi itu, karena sebelum ada putusan hukum maka uang itu masih milik bersama pihak pihak yang bersengketa, ” tegas Husen.

Dia menambahkan, bilamana dalam waktu dekat ini tidak ada penjelasan dari Pengadilan terkait uang konsinyasi, maka pihaknya akan mempertanyakan prihal itu kepada PPK Tol Desari dan pihak terkait lainnya.

“Kami belum tau apakah pihak panitia pengadaan tanah Tol Desari mengetahui atau tidak soal penyerahan uang ke pimpinan PT Megapolitan pada tanggal 18 Desember itu, tapi perlu dicatat bahwa kami akan terus memantau posisi keberadaan uang konsinyasi itu sebelum ada putusan hukum inkrah siapa yang berhak atas uang itu, ” imbuhnya.

Pernyataan yang sama dilontarkan oleh Sunaryo Pranoto yang juga merupakan salah satu pihak bersengketa atas lahan tersebut.

“Semua sudah jelas bahwa uang itu dititipkan di Pengadilan karena masih dalam posisi bersengketa. Lalu mengapa uang titipan itu diserahkan kepada salah satu pihak tanpa sepengetahuan pihak bersengketa lainnya ? Bukankah itu pelanggaran hukum dan perlu diusust siapa saja yang terlibat dalam penyerahan uang itu ke pimpinana Megapolitan, ” pungkas Sunaryo. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button