DPRDHeadline

Kasus Jalan Nangka, DPRD Lepas Tangan

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, HM Supariyono angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il dan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto.

Supariyono mengatakan, bahwa DPRD Kota Depok dalam fungsi penganggaran DPRD tidak masuk sampai wilayah dalam.

“Ada informasi kalau Jalan Nangka itu menjadi tanggungjawab pengembang, nah kami tidak sampai sedalam itu. Yang kami tahu semua program yang diajukan ke DPRD itu sudah selesai. Jadi kalau ada masalah seperti itu DPRD tidak bertanggungjawab,” ujar Supariyono kepada Jurnal Depok, kemarin.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau mengomentari apakah jalan tersebut telah dibebaskan oleh pengembang atau pemerintah kota.

“Kalau itu kami tidak mau komen karena masih ada beberapa versi. Info yang kami dapat itu kan tanggungjawab pengembang kemudian dilakukan oleh pemkot. Namun menurut pemkot di sana ada tanggungjawab pengembang dan ada tanggungjawab pemkot,” paparnya.

Pasalnya, lanjut dia, kalau tanggungjawab pengembang semua hal itu tidak mungkin dikarenakan pembebasan lahannya terlalu besar.

“DPRD tidak sampai sedetail itu, masalah sudah dapat izin atau belum kami juga tidak tahu. Yang masuk ke RAPBD kami jumlahnya ribuan kegiatan, PUPR saja bisa 1.500 paket kegiatan, belum dinas-dinas lain, ya salah satunya ada Jalan Nangka,” terangnya.

Dalam membahas anggaran, politisi PKS itu mengatakan tidak sampai masuk ke wilayah perizinan. Dirinya mengaku lupa berapa besar sesungguhnya anggaran yang disahkan untuk pelebaran Jalan Nangka.

“Kami pernah berbincang-bincang sama Pak Nur Mahmudi bahwa lahannya lebih dari 500 meter, makanya ada kewajiban pengembang dan ada kewajiban pemkot. Kami pernah tanya ke dinas kalau lahan itu sudah dibebaskan dan dibayar, besar uang dan luasannya kami tidak tahu,” ungkapnya.

Namun begitu, Supariyono mengatakan bahwa pemilik tanah telah menerima uang ganti untung dari pemerintah kota bukan pengembang dalam bentuk cek.

“Dugaan kami ada tanah yang menjadi kewajiban pemkot dan ada tanah yang menjadi kewajiban pengembang yang harus dibayarkan. Kalau pemkot sudah ganti rugi, kalau memang seperti itu kami rasa tidak ada masalah. Ke depan harus hati-hati dengan adanya kasus ini,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button