


Cilodong | jurnaldepok.id
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk kesekian kalinya melakukan penyegelan terhadap perumahan yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bnagunan (IMB).
Setelah melakukan penyegelan terhadap ratusan rumah di Perumahan Cinere Park View dan Perumahan Haryono di Bedahan, kemarin giliran Perumahan Amaris di wilayah Cilodong yang disegel.
“Lokasi penyegelan di Jalan H Dimun Kecamatan Cilodong. Jumlah ada 14 unit, yang sudah berdiri tiga unit,” ujar Yayan Arianto, Kasatpol PP Kota Depok, Kamis (9/8).

Ia menambahkan, penyegelan tersebut terpaksa dilakukan lantaran pengembang tidak memiliki izin.
“Kami telah panggil beberapa kali, namun tidak datang,” paparnya.
Atas penyegelan itu, pihaknya meminta kepada pengembang untuk segera mengurus perizinan dan membayar retribusi.
“Harus segera diurus izinnya, dan bayar retribusi sesuai aturan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

