Pengedar Sabu Diringkus

128
ilustrasi

Sawangan | jurnaldepok.id
MR alias Jale (21), seorang pemuda diamankan anggota buser Polsek Sawangan saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo kepada wartawan mengatakan, penangkapan MR warga Parung ini, ketika petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Rodiman melakukan penyamaran transaksi dengan pelaku.

Lokasi penangkapan di daerah Kampung Rawa Sepat, RT001/002, Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor.

“Pelaku kami tangkap setelah ada transaksi dengan pembeli yang merupakan anggota kami yang menyamar,” ujarnya, kemarin.

Dari tangan pelaku disita barang bukti satu paket sabu siap edar ditemukan di saku kantong kiri celana panjang jeans biru yang dikenakan pelaku.

“Sudah tiga hari kami intai pelaku. Berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar lokasi kejadian setiap malam sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba,”katanya.

Dia menambahkan, sabu yang didapatkan pelaku Jale diperoleh dari seseorang daerah Bogor.
Per paket pelaku biasa menjual ukuran paket hemat yaitu berat bruto 0,25 gram senilai Rp 200 ribu.

“Keuntungan diperoleh per paket sekitar Rp 50 ribu, oleh pelaku digunakan membeli ganja dan obat keras untuk di konsumsi. Pengakuan dari pelaku dirinya baru kali ini mengedarkan dengan harapan keuntungan dari penjualan sabu bisa digunakan buat beli ganja bahkan obat keras,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 yo 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 10 tahun. n Ktr

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here