HeadlineWilayah

Warga Limo Surati Presiden

Limo | jurnaldepok.id
Pemilik lahan 19,86 Hektar di wikayah Rw 04 dan Rw 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Sunaryo Pranoto mengaku telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo prihal keberatannya masalah penerbitan tujuh Sertitifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan diatas lahan miliknya.

Dalam surat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Pokja IV Kepresidenan dan Dirjen Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) pusat, Sunryo menguraikan secara detail warkah tanah yang dibelinya pada tahun 1974 yang tercatat pada Girik letter C 675 a 105 persil. Seluas 198.663 M2.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sejak dibeli tahun pada 1974 sampai saat ini secara administrasi dan fisik lahan seluas lebih dari 19 hektar itu masih dalam penguasaan Sunaryo Pranoto selaku pemilik Girik Letter C 675a dia memastikan bahwa lahan tersebut belum pernah dia perjual belikan dengan pihak lain.

“Ya saya sudah mengirim surat ke Bapak Presiden dan pada surat itu saya sampaikan kronologis munculnya polemik atas lahan milik saya lantaran diklaim oleh PT Megapolitan dengan alas hak tujuh sertifikat HGB, dan itu saya baru ketahui pada awal tahun 2012 saat mendapat kabar bahwa sebagian lahan saya akan terkena tol,” ujarnya, kemarin.

Saat itu juga dirinya mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan membayar biaya pengukuran kepada BPN dan dinyatakan tanah miliknya terkena tol seluas 48.663 M2.

“Namun pada tahapan berikutnya tanah saya yang terkena tol dan telah diukur ternyata peta bidangnya tidak bisa diterbitkan karena diatas tanah tersebut telah ada tujuh SHGB nomor 433, 434, 435, 436, 437 dan SHGB 441 dan 442 atas nama PT Megapolitan Developments Tbk yang tertuang dalam surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok No 864/13.32.36/X/2013 tertanggal 4 Oktober 2013,” paparnya.

Dikatakannya atas permasalahan tersebut dirinya diarahkan oleh pihak BPN untuk melakukan gugatan di Pengadilan negeri Depok sehingga pada akhirnya uang konsinyasi pembayaran atas lahan seluas 4,8 hektar miliknya dititipkan kepengadilan negeri pada tanggal 14 Desember 2017 dan akan diserahkan setelah ada putusan inkrah lembaga peradilan atas sengketa lahan tersebut.

“Saya sangat kecewa karena dalam perkembangannya kasus sengketa lahan saya harus masuk pengadilan dan lebih kecewanya lagi mengapa uang Konsinyasi pembayaran Tol sebesar Rp 129 Miliar yang dititipkan dipengadilan pada tanggal 14 Desember 2017 ternyata pada tanggal 18 bulan dan tahun yang sama uang konsinyasi itu telah diserahkan ke pihak PT Megapolitan oleh Pengadilan Negeri Depok tanpa memberitahukan atau memusyawarahkan terlebih dahulu kepada saya selaku pemilik lahan yang sah, ” tegas Sunaryo.

Dia menambahkan, dirinya akan terus berjuang sampai kapanpun guna mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan dan dalam kaitan ini lanjut dia pihak Dirjen ATR BPN pusat dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi susulan untuk menggugurkan 7 SPHGB yang dinilai menyalahi prosedur dalam penerbitannya.

“Sebelumnya sudah ada rekomendasi dari pokja IV dan Dirjen ATR sebagai tindak lanjut surat saya ke Presiden tapi sesuai peemintaan pihak terkait maka kami akan mengupayakan rekomendasi lanjutan dari Dirjen ATR BPN untuk membatalkan legalitas tujuh sertifikat HGB atas nama PT Megapolitan yang tumpang tindih dengan alas hak kami Girik Letter C 675 a, ” pungkas Sunaryo. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button