


Kota Kembang | jurnaldepok.id
Terdakwa kasus penipuan biro umroh dan penggelapan uang jamaah, First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan tidak membacakan pembelaan atau pledoi pada persidangan. Hal ini lantaran pengacara Kiki tidak hadir dalam persidangan.
Dikarenakan tidak dihadiri pengacara, maka agenda pembacaan pledoi ditunda. Penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Pekan lalu penundaan juga dilakukan lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
Pada sidang pekan lalu, Kiki bahkan membacakan sendiri pembelaannya. Sidang akhirnya ditunda untuk pledoi Kiki saat itu dan seharusnya dilakukan hari ini.


Namun saat majelis hakim sudah siap dan memulai sidang, kuasa hukum terdakwa Kiki belum juga hadir. Hakim Ketua Sobandi pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
“Saya lihat nggak ada penasehat hukum. Bagaimana saudara kiki?Tanya Sobandi, Senin (21/5).
Kiki pun menjawab bahwa sampai sidang dimulai dirinya tidak mendapat kepastian kehadiran kuasa hukum.
“Kemarin sudah dikonfirmasi. Katanya hadir. Tapi saya belum mendapat konfirmasi ke penasehat hukum,” kata Kiki.
Mendengar jawaban Kik, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah vonis. “Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada, harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan,” jelasnya.
Vonis terhadap Kiki akan dibarengi dengan dua terdakwa lainnya yaitu Anniessa dan Andika.
“Jadi nanti dibarengi dengan Anisa dan Andika. Agendanya putusan, Rabu 30 Mei 2018,” pungkasnya.
Tiga terdakwa kasus FT yakni Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jamaah. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jamaah sebesar Rp 905 miliar.nNur Komalasari

