Headlinehukum

Eksekusi Ditunda

Margonda | jurnaldepok.id
Eksekusi pasar Kemiri Muka urung dilaksanakan. Sebelumnya digadang-gadang, pasar yang terletak di wilayah Beji tersebut bakal digusur pada Kamis (19/4). Meski demikian, sejak Rabu malam para pedagang sudah berkumpul di pasar. Mereka membuat beberapa posko untuk berjaga-jaga.

Pengacara Pasar Kemiri Muka Leo Prihardiansyah mengatakan pihaknya masih berharap jika eksekusi tidak akan dilakukan.

“Kami sudah ajukan gugatan kan tanggal 11 April lalu. Info yang beredar termohon eksekusi minta dilakukan penundaan. Secara hukum akan ditegakan tapi tergantung efek sosiologis dan ekonomis akan diperhitungkan. Kami juga sudah mengajukan perlawanan pihak ketiga semoga eksekusi ini benar-benar ditunda,” ujarnya kemarin.

Ia menambahkan hingga saat ini masih ada pedagang yang memilih berjualan. Menurutnya beberapa pedagang ada yang sempat berpikir mengapa beberapa hari lalu tidak berdagang.

“Aksi damai lalu di Pengadilan Negeri pedagang sedang euphoria, ketika itu mereka memilih untuk tidak berjualan. Tapi setelah mereka istirahat di rumah mereka pikir kok kita mogok berarti kita sudah menganiaya warga Depok dan sekitar nya, ” tambahnya.

Dirinya menuturkan meski status pasar sedang siaga, namun pedagang ada yang memilih untuk tetap berjualan.

“Yang mau berdagang silahkan, siaga tetap siaga. Kami bagi empat pos, masing-masing pos sekitar 200 orang, dibantu ormas seperti Banser, Pemuda Pancasila, Forkabi,dan FBR. Kami selalu siaga,” tuturnya.

Ia meyakini sebagai seorang pengacara pihaknya optimis jika eksekusi akan ditunda.

“Sebagai pengacara saya yakin akan tertunda, karena melihat potensi. Saya yakin hati nurani Pengadilan Depok itu ada. Memang perkara ini bukan di Depok, Depok hanya delegasi tapi memang ini tanah negara,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi menambahkan pelaksanaan putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan Aanmaning dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.

Dirinya menjelaskan yang terakhir yang di tawarkan adalah eksekusi deklarasi (hanya pembacaan penetapan) penetapan ber-alihnya pengelolaan pasar Kemirimuka dari semula Pemkot Depok menjadi pengelolaan PT. Petamburan Jaya Raya (PT. PJR).

“Tapi akhirnya itu pun ditolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada Kamis (19/04) hari ini. Tadi staff saya sudah turun dilapangan untuk melihat kondisi situasi disana, akan tetapi tidak kondusif,” katanya.

Alasan lainnya kata dia karena adanya surat dari Kapolresta Depok yang dilayangkan pada Rabu (18/4). Isinya penolakan permohonan pengamanan dengan pertimbangan kondisi Kamtibmas.

Dalam Surat Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto kepada Ketua PN Depok menyampaikan bahwa Polresta Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Depok.

“Jadi pak Kapolres belum mengabulkan permohanan pengamanan. Itu alasan yang utama sehingga PN Depok menunda eksekusi ini sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” paparnya.

Dengan alasan tersebut maka pihaknya akhirnya menunda eksekusi. Dirinya mengaku tidak tahu sampai kapan batas waktu penundaan eksekusi dilakukan. “Kalau Polisi menyatakan siap untuk melaksanakan pengamanan, kami jalan,” pungkasnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button