Headlinehukum

Agen First Travel Tergiur Promo Syahrini

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kasus berkedok penipuan First Travel kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Depok. Kali ini agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi agen dan calon jamaah First Travel yang didatangkan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa dan Kiki Hasibuan hadir di Pengadilan Negeri Depok sejak pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini suasana sidang lebih kondusif.

Satu persatu agen FT memberikan kesaksiannya. Pertama adalah M. Taufik. Dirinya mengaku menjadi agen sejak tahun 2015. Taufik berhasil mengajak calon jamaah sekitar 260 orang dengan paket umroh Rp 14,3 juta.

“Belum ada satu pun yang berangkat. Total setoran Rp4.316.800.000, sesuai iklan promo akan diberangkatkan Desember 2016 hingga Mei 2017,” ujarnya saat menyampaikan kesaksian.

Ia mengungkapkan jika kesulitan melakukan komunikasi dengan pihak First Travel. Sekalinya berhasil menghubungi, pihak Andika dan Kiki beralasan ada kendala teknis yang menghambat keberangkatan. Salah satunya karena diblokirnya akses untuk pembuatan visa.

“Mereka mengatakan visa bisa keluar jika para calon jemaah menambah uang setoran Rp 2,5 juta untuk charter pesawat. Saya tolak tapi Annisa terus meyakinkan tapi tidak berangkat juga,” jelasnya.

Ia terus menanyakan langsung terkait nasib keberangkatan calon jamaah yang sudah direkrutnya. Namun karena komunikasi dengan pihak FT semakin sulit maka dirinya lapor polisi. “Janji 11 Mei 2017 berangkat tapi gak juga berangkat akhirnya lapor polisi,” ungkapnya.

Agen FT lain, Suwindra mengatakan jika dirinya dijanjikan mendapat fee oleh Kiki Hasibuan jika dapat menarik orang untuk menjadi jamaah First Travel.

“Saya pernah ikut seminarnya. Anniesa berbicara latar belakang perusahaan visi misi, Kiki soal prosedur keuangan,” katanya.

Karena promo yang ditawarkan murah, Suwindra pun berhasil mengajak 102 orang jemaah. Tapi tidak ada sama sekali yang diberangkatkan. Tercatat sudah menyetor Rp1.731.031.500.

 

Agen First Travel lain yakni Nita Ariati, juga telah berhasil merekrut 397 jamaah. Namun 281 belum berangkat, yang berangkat 116 jemaah.

“Total kerugian belum berangkat Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Umumnya keterangan para saksi menyatakan jika uang para calon jamaah yang disetorkan tidak dikembalikan pihak First Travel serta tidak diberangkatkan.

“Agen bertugas hanya memfasilitasi jemaah mendaftar dan tidak boleh menaikkan harga. Kami diberikan sertifiat yakni Smart Agen FT. Agen mendapatkan notifikasi yang bisa dilihat dari website. Saya pernah tanya karena menunggunya satu tahun, seperti salah satu website perjalanan wisata booking setahun sebelumnya lebih murah. Begitu pula dengan FT ini,” paparnya.

Mendengar kesaksian para agen, pengacara Andika cs yakni Puji Wijayanto sempat menanyakan ke salah satu agen FT yakni M. Taufik tentang SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang). Saksi M. Taufik mengatakan jika SKUP adalah persyaratan.

“Yang kaami dapatkan SKUP, tapi yang tanda tangan hanya jemaah saja. Setelah itu mereka transfer baru nanti FT akan memvalidasi,” kata Taufik.

Ia berharap FT ini bisa seadil-adilnya terhadap para calon jamaah. “Kami banyak persoalan mulai dari berantem dengan jemaah. Menurut SK Menteri FT berkewajiban mengembalikan uang jemaah,” tandasnya.

Sementara itu saksi lain yakni calon jamaah FT, Aminudin mengaku tertarik ikut paket umroh First Travel karena artis Syahrini juga ikut mempromosikan FT.

“Promonya ada di facebook juga. Malah Syahrini juga ada ikut mendaftar makanya saya tertarik. Saya ajak tiga orang, daftar Januari 2015 kemudian melunasi Januari 2016. Saya DP Rp 5 juta dan Rp 9,3 juta pelunasan. Satu orang Rp 14,3 juta tapi pada bulan April 2016 kami diberitahukan ekstra ramadhan menambah Rp 3 juta tanpa Ppn 1 persen. Nyatanya sampai sekarang gak berangkat,” tandasnya.nNur Komalasari

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button