Agen Sosialisasi Harus Aktif Di Medsos

285
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyeleksi agen sosialisasi pemilu. Untuk tingkat provinsi, KPU Jawa Barat menyeleksi sebanyak 55 agen.

“Kegiatan tersebut juga diikuti KPU kota dan kabupaten lainnya,” kata Komisioner KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih.

Ia menambahkan agen sosialisasi itu dibentuk di tingkat provinsi maupun kota kabupaten di tingkat provinsi pihaknya merekrut 55 orang.

“Kalau di kabupaten dan kota kami ambil sesuai kecamatan, satu kecamatan dua orang. Hal ini berbeda dengan kondisi dahulu yang hanya 25 orang tiap kota atau kabupaten, jadi menyesuaikan dengan jumlah kecamatannya,” ucapnya.

Ia menerangkan tugas mereka adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pligub jawa barat, jadi, mereka ini bersinergi dengan KPU.

“Ini terbuka untuk umum tetapi kami mengutamakan para aktifis yang aktif juga di organisasi. Kami juga mensyaratkan kepada mereka dengan ketentuan usia 17 tahun atau lebih, tidak berafiliasi dengan partai politik maupun terhadap pasangan calon. Dan juga tidak mencalonkan diri sebagai caleg 2019,” paparnya.

Menurutnya yang tidak kalah penting minimal mereka harus memiliki dua jejaring media sosial. Mengapa ada persyaratan tersebut?, karena pihaknya ingin memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh mereka sebagai sarana pendistribusian informasi.

“Mereka nantinya juga akan diberdayakan untuk menangkal hoax dan mereka harus aktif di media sosial, kalau yang tidak aktif nanti akan susah mensosialisasikannya,” jelasnya.

Para tenaga sosialisasi ini, bersifat sukarela walaupun demikian, KPU juga telah menyiapkan anggaran.

“Kami membayar uang pulsa mereka tiap bulan sebesar Rp600 ribu. Selain di medsos nanti kami ingin memanfaatkan mereka terjun ke forum warga,” terangnya.

Nantinya, lanjut Nina, kinerja agen sosialisasi pemilu akan dipantau oleh KPU secara langsung.

“Agen sosialisasi tingkat kota dan kabupaten akan dipantau dari agen sosialisasi yang kami miliki di tingkat provinsi. Setiap bulan mereka harus melaporkan kegiatan apa saja yang mereka lakukan,” tegasnya.

Pembentukan agen sosialisasi menurut dia, dilakukan sebgai bentuk KPU dalam meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. “Kami harap kerja agen sosialisasi ini dapat optimal sehingga hasil kerja dapat memuaskan,” pungkasnya.nNur Komalasari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here