Headlinehukum

Belasan Mobil Digembok

Margonda | jurnaldepok.id
Belasan kendaraan roda empat yang parkir di bahu Jalan Margonda digembok oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Depok. Penggembokkan dilakukan tanpa ampun dikarenakan para pengendara tidak mematuhi rambu larangan parkir yang telah terpasang.

“Setiap hari belasan kendaraan kami gembok, terlebih di Jalur Margonda mulai dari segmen 1, 2 dan 3. Kami juga melakukan hal yang sama di Jalan ARH, Nusantara dan Dewi Sartika,” ujar Supriyanto, Komandan Regu Dishub Kota Depok, Senin (30/1).

Ia mengatakan, parkir sembarangan sering ia jumpai di depan Kantor BPJS Margonda. Padahal, kata dia, rambu telah dipasang bahkan sering dilakukan penindakkan, namun parkir di bahu jalan tepatnya di depan Kantor BPJS tak pernah sepi.

“Karena BPJS lahan parkirnya kurang, pengendara memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Namun setiap hari kami tindak baik pagi, siang dan sore. Kami juga sudah melayangkan surat imbauan ke BPJS agar yang parkir tidak di bahu jalan, namun dari pihak BPJS sepertinya belum ada respon,” paparnya.

Selain di kawasan Margonda, parkir di bahu jalan juga sering ditemui di kawasan Jalan Nusantara Raya. Meskipun di sana telah dipasang rambu parkir, namun pengendara masih saja bandel memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami bagi dua tim penindakkan pagi dan sore. Untuk yang digembok langsung dilakukan penilangan oleh polisi, polisi yang nilang kami hanya penindakkan saja,” ungkap Suradi, Anggota Dishub.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah ditilang oleh aparat kepolisian, kemudian pemilik kendaraan disidang di pengadilan dan didenda Rp 500 ribu.

“Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan terlebih pengendara roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Perlu diketahui, bahwa jalur kuning di bahu jalan merupakan hak pesepeda bukan tempat parkir kendaraan,” terangnya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 2009 agar para pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button