7 Larangan PNS Di Tahun Politik

504
H Supian Suri

Margonda | jurnaldepok.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengeluarkan tujuh larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun politik. Selain larangan, PNS juga diminta menjaga netralitasnya selama tahun politik ini, yakni warsa digelarnya pilkada, pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

Adapun tujuh larangan bagi para PNS di tahun politik ini yaitu (1) Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, (2) Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah, (3) Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Sementara yang keempat yakni, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik, (5) Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, (6) Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, (7) Dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, H Supian Suri membenarkan jika larangan tersebut merupakan instruksi resmi dari KemenPAN.

“Iya betul, kami telah tindaklanjuti surat terkait tentang hal tersebut ke seluruh OPD,” ujar Supian kepada Jurnal Depok, Rabu (10/1).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa sanksi jika nantinya ada yang melanggar instruksi tersebut.

“Iya ada (sanksinya,red),” singkatnya.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris juga telah mengimbau kepada PNS Depok saat HUT Korpri beberapa waktu lalu. Di mana, Idris meminta kepada seluruh anak buahnya untuk menjaga netralitas pada saat pilgub, pileg maupun pilpres. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here