DPRDHeadline

Pajak Apartemen Disoal

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoal terkait retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apartemen. DPRD menilai PBB apartemen seharusnya dapat diberlakukan satu kamar bukan satu blok.

“Apartemen dengan system S1 perlu ada yang namanya pemecahan PBB. Selama ini kan PBB nya per tower. Kalau mau mengacu kepada DKI, setiap kamar itu satu PBB diberlakukan,” ujar Rienova Serry Donie, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini pola PBB apartemen yang diterapkan di Depok masih mengacu pada satu tower. Dikatakannya, perlu terobosan terbaru untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal untuk Kota Depok.

“Di DKI, setiap satu kamar wajib membayar PBB per tahun, kami memiliki bukti itu. Potensial lost pajak sangat besar di apartemen. Coba bayangkan berapa banyak saat ini apartemen yang ada di Depok. Saat ini kan hanya satu lahan terbangun dan pengembang bayarnya satu lahan itu,” paparnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut. Dirinya begitu yakin kalau hal tersebut dapat diterapkan di Depok.

“Kenapa kita tidak belajar dari DKI. Kami yakin, jika itu diterapkan maka PAD Kota Depok bisa tumbuh sampai 200 persen. Kalau sekarang hanya menaikkan NJOP dan PBB kan kasihan masyarakat,” katanya.

Dengan begitu, nantinya ada ratusan bahkan ribuan wajib pajak di setiap apartemen. Sebagai gambaran, saat ini telah berdiri lebih dari 10 apartemen di Kota Depok. Dalam satu tower, pihak pengembang biasanya membangun ratusan kamar siap huni. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button