HeadlinePolitik

KPU Kembalikan Berkas PSI

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok kemarin menerima kedatangan ketua dan pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok. Kedatangan mereka tak lain untuk menyerahkan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.

Namun begitu, pihak KPU mengembalikan berkas tersebut dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum cocok dan meminta kepada DPD PSI untuk melengkapinya.

“Ya (dikembalikan,red) untuk perbaikan. Di dalam proses penyerahan dokumen persyaratan itu yang harus dipenuhi oleh parpol pendaftaran itu hanya dilakukan oleh DPP partainya masing-masing di tingkat pusat. Kemudian diatur oleh undang-undang dan PKPU bahwa dokumen kelengkapan persyaratannya diserahkan oleh parpol di tingkatan kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota,” ujar Titik Nurhayati, Ketua KPU Kota Depok, Selasa (10/10).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan agar KTP dan KTA tidak terkumpul dipusat tapi sudah diinput di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam hal itu, pihak KPU mengecek kesesuaian anatara jumlah yang diserahkan dalam bentuk hard copy dengan soft copy yang telah diinput di dalam Sipol.

“Jika di dalam Sipol itu jumlah KTP dan KTA 1.100 maka yang harus diserahkan KTP elektronik atau surat keterangan dan KTA 1.100 juga, tidak boleh kurang atau lebih, kami cek per kecamatan,” paparnya.

Untuk PSI, kata dia, ada ketidaksesuaian antara jumlah yang di Sipol dengan KTP dan KTA. Atas ketidaksesuaian itu, pihak KPU memberikan waktu enam hari kepada PSI untuk melakukan perbaikan.

“Di dalam PKPU yang tidak mengembalikan berkas perbaikan sampai hari terakhir tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses admistrasi, yang memutuskan partai nya di pusat. Harus dikembalikan pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PSI Kota Depok, Ferry Batara mengakui ada beberapa yang harus diperbaiki seperti hitungan Sipol yang tidak sama dengan per kecamatan.

“Itu enggak masalah, karena itu masalah kelengkapan admistrasi anatara KTA atau KTP. Kami diberikan waktu sampai enam hari ke depan, itu untuk perbaikan kami ke depan. Karena Sipol yang kami dapat informasinya lebih sedikit dari yang kami daftarkan. Mudah-mudahan (selesai,red) dalam enam hari ke depan, kami tidak tinggal diam, kami akan samakan presepsi dengan DPP,” tanggapnya.

Ferry juga menganggap lebih baik berkas dikembalikan untuk disempurnakan, dari pada harus dianulir tanpa diberi pembelaan. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button