


Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan pada 13 Oktober 2017, secara resmi akan menerima lamaran dari para peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk masa kerja 9 bulan ke depan.
“Siapa saja boleh mendaftar yang terpenting memenuhi syarat. Tanggal 12 Oktober itu pengumumannya, sementara pendaftaran pada 13-16 Oktober sekaligus penyerahan berkas lamaran,” ujar Nurhadi, Komisioner KPU Kota Depok, Selasa (10/10).
Pernyataan tersebut diungkapkan Nurhadi usai menggelar acara sosialisasi pembentukan penyelenggaraan adhoc dalam rangka tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar tahun 2018.


Ia menambahkan, nantinya bakal direkrut 55 orang tenaga PPK yang akan ditempatkan di 11 kecamatan. Dengan kata lain, satu kecamatan terdiri dari lima PPK.
“Diaturan tidak disebutkan PNS atau non PNS dan kami tidak membatasi itu, asalkan PNS tersebut memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 12/2017 dan mendapatkan izin dari atasannya,” paparnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah SLTA, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian oleh KPU dan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/PPS.
“Terkait batasan periodenisasi tak lain untuk regenerasi dan memberikan kesempatan kepada yang lain, karena dinamika dalam pemilu dan pilkada berbeda-beda, semakin ke sini semakin dinamis,” terangnya.
Sementara itu, sambungnya, untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU akan membukanya mulai 13-20 Oktober 2017. Di mana di tanggal itu merupakan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS.
“PPS ini nantinya satu kelurahan tiga orang, jumlah kelurahan ada 63, jadi totalnya 189 orang yang kami rekrut,” jelasnya.
Untuk pelantikan PPK nantinya akan dilakukan pada 29-31 Oktober. Sementara pelantikan PPS akan dilangsungkan pada 09-11 November 2017.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Dadang Wihana yang hadir dalam acara itu mengatakan, bahwa pemkot mensupport setiap kali penyelenggaraan pemilu.
“Terutama dalam admistrasi rekrutmen dan pelaksanaan yang menjadi agenda Negara maupun nasional, pemerintah harus mendukung. Kami ikuti aturan yang ada di KPU, jika PNS mau masuk sebagai PPK dan PPS tinggal izin atasan langsung,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

