Tunggakkan PBB Capai Rp 120 M

294
Sony Hendro Prajoko

Margonda | jurnaldepok.id
Minimnya kesadaran masyarakat terutama para Wajib Pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ditengarai menjadi salah satu penyebab tingginya tunggakan PBB di Kota Depok. Hal ini dapat dilihat dari data tunggakan PBB Kota Depok tahun 2016 yang mencapai Rp 120 milyar.

Hal itu diungkapkan Kasubid Penagihan Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Sony Hendro Prajoko saat dikonfirmasi terkait progres pengelolaan PBB Kota Depok.

“Tunggakan PBB pada 2016 cukup tinggi yakni mencapai Rp 120 milyar dari 185.174 SPPT. Mudah-mudahan pada tahun ini jumlah dan prosentase tunggakan PBB akan lebih rendah dari tahun lalu seiring meningkatnya kesadaran masyarakat wajib pajak, ” ujar Sony kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dijelaskan Sony, jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tidak mencerminkan jumlah wajib pajak, karena banyak wajib pajak yang memiliki beberapa bidang tanah, sehingga secara otomatis akan memiliki lebih dari satu SPPT.

Saat ditanya soal target perolehan PBB 2017, dia mengatakan jumlahnya cukup fantastik bahkan mencapai Rp 219.500.000.

“Angka ini lebih tinggi sedikit dari target tahun sebelumnya, kami berharap prosentase pencapaian target akan meningkat pada tahun ini, semua itu tentu sangat tergantung dengan tinggi rendahnya partisipasi masyarakat khususnya para wajib pajak untuk melunasi kewajibannya membayar PBB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Hal itu, kata dia, penting agar tidak terkena sanksi denda administrasi.

“Pada kesempatan ini kami meminta kerjasama dengan jajaran aparatur wilayah untuk lebih giat lagi mengingatkan kepada warganya untuk segera melunasi kewajibannya membayar PBB, karena masa tenggang waktu pembayaran PBB tinggal beberapa hari lagi, jika telat maka akan terkena sanksi denda, ” tegas Sony. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here