DPRDHeadline

DPRD Ultimatum RM Saung Emak

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo meminta aparat Satpol PP bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Situ (GSS) Pengasinan, seperti hal nya yang dilakukan oleh pemilik Rumah Makan Saung Emak.

“Tertibkan, pihak Rumkim dan Satpol PP harus punya ketegasan. Karena Depok saat ini tengah menggalakkan sektor ekowisata, kalau pemberdayaannya dikelola dan ditata dengan baik sesuai dengan perda yang ada, maka hasilnya juga akan baik,” ujar Edi kepada Jurnal Depok, Rabu (9/8).

Namun, sambungnya, jika masyarakat dan pengusaha seenaknya mendirikan bangunan di bibir situ, hal itu jelas melanggar perda.

“Kami minta perda ditegakkan, enggak ada cerita mau siapapun tanpa pandang bulu. Enggak ada cerita itu punya presiden apalagi sekdis, tegakkan aturan dan undang-undang. Bongkar saja tanpa pandang bulu, tegakkan perda,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sawangan, Jamhur Roby mengatakan telah melayangkan surat SP1 kepada pemilik Rumah Makan Saung Emak yang dikelola oleh mantan pegawai Damkar Kota Depok, Tjuju Supriawan untuk melakukan pembongkaran saung yang berada di bibir Situ Pengasinan.

“Sudah kami layangkan SP1 yang berkenaan dengan pelanggaran GSS Situ Pengasinan, suratnya sudah kami layangkan kurang lebih seminggu lalu,” ujar Jamhur kepada Jurnal Depok, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada 20 pemilik bangunan yang berada di sekitar situ. Diakuinya, Saung Emak diduga melanggar GSS dan saat ini pihaknya masih mencari bukti otentik terkait keberadaan RM Saung Emak.

“Itu melanggar GSS situ, ke depan kami akan coba tata dengan aturan yang ada. Nantinya masyarakat dapat usaha namun GSS situ juga dapat terpelihara untuk kepentingan masyarakat umum,” paparnya.

Jamhur menegaskan, jika SP1 hingga SP3 tidak diindahkan, maka terpaksa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar GSS.

“SP1 ini untuk mengingatkan agar bangunan yang melanggar GSS dibongkar sendiri. Jika memang nantinya SP3 kami tidak diindahkan, maka akan kami eksekusi pembongkarannya,” terangnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Depok, bahwa rumah makan tersebut awalnya ada campur tangan salah seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran. Di mana, pejabat tersebut menginvestasikan modalnya untuk membeli dan membangun rumah makan itu dan dikelola oleh bawahannya yang saat itu masih bertugas di dinas yang sama. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button