


Sawangan | jurnaldepok.id
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sawangan, Jamhur Roby mengatakan telah melayangkan surat SP1 kepada pemilik Rumah Makan Saung Emak yang dikelola oleh mantan pegawai Damkar Kota Depok, Tjuju Supriawan untuk melakukan pembongkaran saung yang berada di bibir Situ Pengasinan.
“Sudah kami layangkan SP1 yang berkenaan dengan pelanggaran GSS Situ Pengasinan, suratnya sudah kami layangkan kurang lebih seminggu lalu,” ujar Jamhur kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada 20 pemilik bangunan yang berada di sekitar situ. Diakuinya, Saung Emak diduga melanggar GSS dan saat ini pihaknya masih mencari bukti otentik terkait keberadaan RM Saung Emak.



“Itu melanggar GSS situ, ke depan kami akan coba tata dengan aturan yang ada. Nantinya masyarakat dapat usaha namun GSS situ juga dapat terpelihara untuk kepentingan masyarakat umum,” paparnya.
Jamhur menegaskan, jika SP1 hingga SP3 tidak diindahkan, maka terpaksa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar GSS.
“SP1 ini untuk mengingatkan agar bangunan yang melanggar GSS dibongkar sendiri. Jika memang nantinya SP3 kami tidak diindahkan, maka akan kami eksekusi pembongkarannya,” terangnya.
Sebelumnya Heri Saefudin, Koordinator Forum Komunitas Hijau Kota Depok telah melaporkan kasus tersebut kepada Satpol PP Kota Depok, namun hingga saat ini bangunan itu masih kokoh berdiri.
“Sebagai masyarakat yang peduli lingkungan, kami juga menerima keluhan dari warga terkait hal itu, dan kami sudah sampaikan. Janjinya akan dilihat,” paparnya.
Tak hanya itu, Heri juga mendesak pemerintah harus bertindak tegas dikarenakan bangunan itu telah melanggar.
“Itu jelas berada di bidang air, kalaupun tidak berada di bidang air naum itu masih berada di kawasan 50 meter GSS. Pasti illegal, kalau tidak illegal tentu ada izinnya, silahkan tanya kebagian perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, Dinas Perizinan tidak bodoh untuk memberikan izin rumah makan yang berdiri di atas bidang situ.
“Kami tidak mungkin konflik horizontal, paling tidak kami sudah laporkan, kalau belum kami akan lapor terus sampai ditindak,” terangnya.
Meski begitu pemilik rumah makan, Tjuju berdalih bahwa rumah makan yang didirikan di pinggir Situ Pengasinan tidak masuk peta wilayah Situ Pengasinan, melainkan berada di luar situ. Ia menjelaskan, bahwa batas Situ Pengasinan ditandai dengan jembatan yang melintang di atas situ.
“Sebelum kami membeli lahan ini tentu kami teliti terlebih dahulu, termasuk melakukan pengecekan ke BPN. Setelah dicek, ada dasar kepemilikan berupa Leter C dengan luas kurang lebih 6.000 meter. Kami beli lahan ini dari enam pemilik, surat-suratnya lengkap ada yang berupa sertipikat dan AJB. Jadi jelas, rumah makan kami tidak berdiri di atas Situ Pengasinan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

