DPRDHeadline

Modin Anggota DPRD Bakal Ditarik

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 penganti PP nomor 24 tahun 2004 yang mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD berimbas kepada fasilitas Anggota DPRD Depok. Di mana, ada wacana fasilitas berupa mobil dinas (Modin) Anggota DPRD Depok bakal ditarik dan diganti dengan uang operasional untuk menyewa mobil.

Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo langsung angkat bicara mengenai hal tersebut. Dikatakannya, tidak ada masalah jika perintah undang-undang tersebut diberlakukan.

“Kami berharap jika memang itu diberlakukan nanti tidak akan mengurangi kinerja anggota dewan ataupun pejabat daerah lainnya. Memang PP Nomor 18 ini masih terfokus di DPRD,” ujarnya kepada Jurnal Depok, kemarin.

Selama ini, kata dia, mobil yang digunakan oleh anggota dewan berstatus pinjam pakai bukan murni sebagai mobil dinas. Di mana, segala sesuatunya ditanggung sendiri oleh anggota dewan baik biaya perawatan maupun operasionalnya.

“Jadi segala resiko terhadap kendaraan ya ditanggung oleh anggota. Jika PP Nomor 18 bisa direalisasikan seharusnya bisa meningkatkan kinerja,” paparnya.

Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, bunyi di PP Nomor 18 tahun 2017 bakal ada uang pengganti untuk sewa kendaraan. Namun Hendrik belum dapat memastikan berapa besar uang pengganti sewa kendaraan tersebut.

“Perda yang nanti ini akan ditindaklanjuti oleh munculnya Perwal, di sanalah besaran nilainya akan ditentukan oleh Pak Walikota. Besarannya bagaimana, tentu Pak Wali mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dikatakan Hendrik, masalah mobil dinas merupakan masalah kecil. Namun yang terpenting ialah kinerja bagi seluruh anggota dewan. Hendrik meyakini, kalaupun anggota dewan tidak diberikan mobil dinas, mereka akan tetap bekerja.

“Tanpa mobil, anggota dewan bisa kok naik motor. Tapi kalau undang-undang mengamanatkan harus ada kendaraan operasional ya harus dilaksanakan,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa mobil yang nantinya bakal ditarik merupakan mobil yang selama ini digunakan oleh anggota dewan. Sementara, mobil ketua dan unsur pimpinan DPRD tidak ditarik.

“Kalau ketua dan pimpinan sudah ada aturannya di Undang-Undang 23 Tahun 2014, di sana disebutkan bahwa hal itu merupakan hak protokoler yang memang disiapkan untuk walikota, wakil walikota, ketua DPRD dan wakil ketua DPRD, itu wajib,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button