‘Jelas Melanggar GSS’

330

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Miraz memastikan jika rumah makan milik salah satu sekretaris dinas di lingkup Pemerintah Kota Depok yang berada di pinggir Situ Pengasinan telah melanggar Garis Sempadan Situ (GSS).

“Secara GSS itu pasti melanggar, namun sejauh mana melanggarnya yang tahu teman-teman dari PUPR,” ujar Dudi kepada Jurnal Depok, kemarin.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi secara lisan terkait rumah makan milik pegawai Dinas Pemadam Kebakaran itu. Dudi juga telah mengutus anak buahnya untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami telah utus orang untuk mengecek ke sana terkait alas hak nya. Katanya alas hak nya masih tanahnya Pak Cakra. Dari itu, kami akan lakukan verifikasi dengan lurah. Belum tentu, bisa jadi itu masuk ke dalam area situ. Makanya kami akan cek alas hak nya apakah masih atas nama Pak Cakra atau bagian dari situ,” paparnya.

Dudi tidak memungkiri jika rumah makan yang dibangun dan dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berada di atas bidang air. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun (Kasiba Lisiba,red).

“Saat ini kami masih cari SK Walikota nya, itu jaman PU yang lama. Insha Allah kami tindak lanjuti karena yang pertama harus diambil langkah adalah pemetaan lahan kemudian alas hak, di sebalah mana batas situ tersebut,” katanya.

Dudi juga telah berkomunikasi dengan asisten walikota yang nantinya akan memanggil pejabat mulai  dari PUPUR, Satpol PP, lurah dan camat. Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penertiban.

“Nanti Pak Asisten akan memanggil kami semua, termasuk pemilik rumah makan.dddda

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here