

Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Kadin Kota Depok, Murtadha Sinuraya menilai hasil Musyawarah Kota (Mukota) ke IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok cacat hukum.

“Hasil Musyawarah Kota Kadin Depok diawali menabrak Perpres. Samapai tadi malam (kemarin,red) berlangsung nemasuki pemilihan ketua kadin pukul 21.30 WIB, juga menabrak rambu-rambu hukum organisasi,” ujar Murtadha kepada Jurnal Depok, Selasa (6/9).
Murtadha menjelaskan, bahwa persyaratan calon ketua diantaranya harus minimal menjadi keanggotaan Kadin dua tahun berturut-turut. Hal tersebut, kata dia, ditabrak oleh SC dan me lakukan pembiaran oleh wakil dari bidang OKK kadin Jawa Barat yakni Rudi Kelian dan Rajab Tampubolon.
“Jika hal ini dianggap sah dan dilantik oleh Kadin Jawa Barat, maka produk yang dihasilkan oleh Ketua Kadin yang baru cacat hukum,” paparnya.
Resikonya, kata dia, semua penerimaan apakah berupa hibah, bantuan keuangan dan Bansos dari pemerintah akan berakibat hukum.
“Untuk melindungi para anggota Kadin, sepatutnya mendapat Ftwa dari Menkumham atau di tingkat kota fatwa dari Kesbangpol,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota SC Mukota Kadin ke IV Kota Depok, Edmon Johan mengatakan bahwa sesungguhnya persoalan tersebut sudah clear, terlebih hal itu telah disahkan dalam sidang paripurna ke IV.
“Itu sudah selesai semua, yang mengesahkan sidang paripurna ke empat, ada berita acaranya. Dewan pertimbangan juga hadir di sana meskipun hanya perwakilan dan tidak seluruhnya,” tanggapnya.
Ketika ditanya terkait admistrasi keanggotan Ketua Kadin terpilih, Miftah Sunandar, Edmon mengatakan bahwa itu telah clear.
“Yang jelas kandidat sah setelah sidang paripurna. Yang namanya musyawarah ada voting dan mufakat, ketika mufakat menyetujui itu sah. Sebelum pemilihan suara harus disahkan dulu di paripurna,”tegasnya.
Tak hanya itu, Edmon juga mempersilahkan jika dewan pertimbangan mau membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Silahkan saja ditempuh secara prosedural, jauh amat ke PTUN, ini kan organisasi bukan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin terpilih, Miftah Sunandar beberapa waktu lalau mengatakan bahwa dirinya tidak ingin sekedar memegang jabatan, terlebih disebut mengejar jabatan. Untuk itu, ia ingin berbuat lebih ketika dipercaya untuk memimpin Kadin Depok periode 2016-2021.
“Kalau sekiranya saya tidak bisa berbuat apa-apa untuk Kadin, saya lebih baik tidak mencalonkan. Ini yang saya renungkan dan pikirkan matang, sampai akhirnya mengambil keputusan untuk maju,” katanya.
Miftah yang juga menjabat sebagai Direktur Putra Mandiri Group mengungkapkan, Depok memiliki potensi luar biasa untuk maju, baik disekotr pembangunan dan ekonominya. Untuk itu, kedepannya Depok harus menjadi kota mandiri dan bukan sekedar penyangga ibu kota.
“Depok akan menjadi kota jasa dan perdagangan yang luar biasa, sehingga dunia usaha di Depok harus berbenah dan mempersiapkan diri agar menjadi tuan rumah di kotanya sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kadin dan pemerintah harus menjalin sinergitas yang solid,” ungkapnya.
Terkait persyaratanMiftah mengatakan bahwa hal itu tidak ada masalah dan semua terpenuhi, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dijadikan isu selama ini.
Kata Miftah sejak 2011, dirinya sudah memiliki KTA dan pada periode 2011-2016 menjadi salah satu wakil Ketua Kadin Depok.
“Artinya semua persyaratan admistrasi sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dalam pemilihan ketua Kadin yang digelar di Kinasih Resort, Tapos terpilihlah Ketua Kadin Depok, Miftah Sunandar dengan 26 suara dan Mustopa 11 suara.

