Puluhan Mobil Digembok Paksa

321

Margonda | jurnaldepok.id
Puluhan kendaraan roda empat digembok oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Depok. Kendaraan-kendaraan tersebut digembok paksa dikarenakan parkir di bahu jalan. Sebagian besar dari pengguna jalan saat melihat kendaraannya digembok hanya bisa pasrah. Beberapa dari mereka bahkan melarikan diri ketika melihat petugas menghampiri kendaraannya.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Depok, Sariyo Sabani mengatakan kendaraan-kendaraan yang digembok terbukti melanggar Perwa Nomor 22 Tahun 2009.

“Sepanjang jalan pun sudah ada rambu-rambu seperti dilarang parkir dan ada peringatan tanda pengembokan namun tak diperhatikan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8).

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan adalah bukan kali pertama yang dilakukan pihaknya. “Peraturan ini sudah disosialisasikan sejak 2009 lalu dan sudah cukup lama disosialisasikan. Sekarang ini kan saatnya penertiban, namun yang nantinya melakukan penindakan aparat kepolisian, “katanya.

Ia memastikan jika razia nantinya akan rutin dilakukan. “Bahkan pada saat-saat tertentu, Sabtu dan Minggu pun kami akan lakukan penertiban. Sekarang kan orang parkir seenaknya saja sehingga seringkali membuat antrean kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan,” tegas Mantan Kasatpol PP tersebut.

Dia menambahkan bisa saja pengendara yang melanggar sebenarnya mengetahui peraturan tersebut. “Mungkin saja mereka tahu, tapi karena mereka nggak ada polisi mereka jadi merasa bebas dan tidak takut,” tambahnya.

Sariyo menjelaskan razia dilakukan guna menciptakan kondisi yang nyaman . “Minimal kendaraan bergerak, apalagi kalau sudah weekend, di sejumlah titik kemacetan seperti pasar bahkan kendaraan tidak jalan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan beberapa titik bahu jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liat berada di sekitar Jalan Margonda mengarah ke Kober.

“Kami tadi razia juga di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara Raya dan Jalan Juanda. Mengembok kendaraan yang terbukti melanggar parkir ini juga sebagai efek jera bagi pengendara yang bandel. Untuk pemilik kendaraan yang digembok bisa mengurusnya langsung ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu salah satu pemilik mobil yang digembok adalah Teddy Setiadi. Ia mengaku hanya parkir sebentar dikarenakan ingin berkunjung ke rumah saudaranya.

“Saya warga Kebayoran, nggak tahu ada peraturan ini. Saya juga hanya sebentar parkir disini, nggak lama. Iya saya mengaku salah karena disini juga bingung mau parkir mobil dimana,” ujar pemilik kendaraan nomor polisi B 2596 JU.nNur Komalasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here