‘FDS Jangan Perletih Siswa’

272

Margonda | Jurnal Depok
Wacana Full Day Scholl (FDS) yang dilontarkan Mendikbud Muhadjir Effendy mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Henny Rusmiati selaku Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak  Indonesia mengatakan muatan FDS sepatutnya tidak memberikan beban kognitif tambahan yang akan memperletih siswa, baik secara fisik maupun psikis.

Ia mengatakan FDS bukan penguatan akademis, melainkan wadah bagi siswa untuk menjadi insan-insan unggul paripurna. Penilaian berbentuk pemeringkatan antarsiswa harus dihindari.

“FDS tidak memunculkan beban pembiayaan ekstra bagi siswa. Itu artinya, jika Pemerintah menjadikan FDS sebagai program wajib, maka Pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran untuk itu,” katanya.

Dirinya menjelaskan itikad baik dari Mendikbud yang ingin menerapkan FDS demi penguatan karakter siswa perlu ditelaah semua pihak. “Kita tentu bersepakat bahwa manner do matters; alhasil, pembangunan karakter anak-anak Indonesia sudah seharusnya dilakukan sebagai agenda tanpa henti perbaikan kehidupan bangsa. Adanya FDS sepintas menihilkan peran keluarga dan orangtua sebagai elemen mutlak keberhasilan pendidikan siswa.  Itulah alasan utama penolakan terhadap gagasan Mendikbud. LPA Indonesia bisa memahami rasa waswas yang muncul karena hal itu,” jelas Henny.

Namun pada kenyataannya, juga tak terbantahkan bahwa sebagai konsekuensi kesibukan orangtua, banyak anak-anak yang masih diikutkan ke sekian banyak kursus sepulang jam sekolah.

Pihaknya memandang selama ini terjadi kesenjangan antara orang tua yang memiliki kemampuan financial bagus dan kurang bagus dalam hal memenuhi kebutuhan akademik anak-anaknya.

“Terhadap kesenjangan itulah, gagasan Mendikbud berpeluang menjadi solusi, bahwa semua anak dari semua lapisan keluarga nantinya berkesempatan setara untuk mengasah diri dengan serbaneka keterampilan baru melalui FDS (Full Day School),” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan dengan pemberian PR ke siswa, FDS perlu memberikan penugasan kepada orangtua. “Penugasan itulah yang akan mengondisikan orangtua untuk tetap mengoptimalkan peran pengasuhan,  mereka bisa berinteraksi dengan anak-anak. Ini sekaligus merupakan jawaban atas kerisauan sebagian kalangan akan ternihilkannya peran orangtua akibat FDS,” ungkap Henny.

Dia menerangkan FDS difungsikan sebagai wadah ekstra bagi terpenuhinya hak-hak anak secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya, penyediaan menu sehat, pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan imunisasi, peningkatan iman dan takwa, serta penyelenggaraan hiburan ramah anak.

“Untuk merealisasikannya, Kemendikbud perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan kurikulumnya. Kami pun siap mendukung hal tersebut,” ucap Henny.

FDS memberikan ruang keterlibatan seluas mungkin bagi masyarakat yakni dalam hal memastikan masuknya nilai kearifan lokal dalam materi pendidikannya.

“Demikian pula terkait pemantauan dan evaluasi. Forum-forum masyarakat pendidikan berbasis sekolah-orangtua-masyarakat perlu digiatkan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here