

Cinere | Jurnal Depok
Kelalaian Bagian Asset Pemerintah Kota Depok dalam mengurus lahan fasos-fasum Perumahan Megapolitan yang telah diserahkan untuk gedung SMAN 9 ternyata tidak semua bisa dioptimalkan.
Pasalnya, sebagian lahan yang masuk pada asset pemerintah kota itu ternyata sebelumnya sudah dibangun rumah tinggal dan kontrakan oleh warga.


“Dalam MoU penyerahan asset, luas lahan yang diserahkan oleh PT Megapolitan Development kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seluas 5.000 meter persegi, tapi yang bisa kami gunakan hanya 4.200 meter karena yang 800 meter ditempati oleh bangunan rumah tinggal dan kontrakan milik warga,” ujar Kepala SMAN 9, Supiyana, kemarin.
Dia menambahkan, meskipun sangat menyayangkan hilangnya 800 meter lahan milik sekolah itu, namun dia mengaku pihaknya tidak berdaya untuk menghadapi kenyataan tersebut, terlebih saat ini keberadaan rumah tinggal dan kontrakan itu sudah di luar pagar sekolah dan tidak lagi menyatu dengan halaman sekolah seperti saat sebelum dibangun pagar.
“Jelas kami sangat menyayangkan hal ini karena lahan seluas itu bisa buat membangun lebih dari delapan lokal untuk ruang kelas atau untuk fasilitas lainnya. Tapi apalah daya karena urusan ini bukan kewenangan kami melainkan kewenangan bagian Asset, kami hanya bisa berharap kepada pemerintah kota atau bagian asset agar dapat mengurus masalah ini dan lahan itu bisa kembali menjadi bagian dari lahan sekolah ini,” pungkasnya.

