Kinerja OPD Dituntut Maksimal

330

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Esensi dari paripurna kali ini bukan terdapat pada pengurangan atau penambahan OPD, akan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada di Depok seperti jumlah penduduk, PAD, APBD dan kebutuhan lainnya,” ujar Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, Senin (8/8).

Ia menambahkan, DPRD sebagai salah satu fungsinya yakni melakukan pengawasan. Dari itu, kata dia, pengawasan harus lebih intensif jangan sampai ada perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kinerja semakin lemah.

“Dengan adanya SOTK yang baru kinerja dituntut makin bagus. Sepertinya ada pengurangan dan penambahan OPD, ada yang digabung dan mungkin ada juga yang dipisah, tergantung kepada kebutuhan,” paparnya.

Hendrik meyakini jika Raperda tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Pasalnya, saat ini hal itu langsung dikerjakan dan DPRD telah membentuk pansus.

“Semuanya juga tergantung pada proses mutasi, persetujuan APBD 2017 harus ada di SOTK itu,” terangnya.

Dalam jawaban wlikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pembentukan perda tentang perangkat daerah dilaksanakan secara pararel.

“Dengan penyusunan KUAPPAS Tahun 2017 dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara walikota dengan pimpinan DPRD,” ungkap Pradi.

Dari itu, lanjutnya, pemerintah kota berharap rancangan peraturan daerah itu dapat segera dibahas bersama anatara pemerintah dan DPRD. Dengan begitu, payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dapat segera ditetapkan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus lebih diarahkan pada aspek kualitatif di antaranya peningkatan mutu SDM, peningkatan mutu pelayanan dan penataan mutu fasilitas.

“Penataan aparatur sangat diperlukan karena hal ini berkaitan erat dengan kesiapan aparat terhadap tugas pokok dan fungsi kedudukannya dalam mengemban amanah rakyat untuk melayani bukan dilayani, bekerja secara efektif dan cepat bukan main-main dalam bertugas dan memahami tugasnya,” ungkap Ervan Teladan saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here