Headlinehukum

Mantan Kepsek Dijebloskan ke Dalam Penjara

Margonda | jurnaldepok.id
AF, seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SMA Negeri pada, Rabu (20/2) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarkatan Sukamiskin, Bandung atas dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah atau BOS tahun 2013.

Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih mengatakan, dilakukannya eksekusi terhadap terpidana AF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.790.000 itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2017 tanggal 1 Januari 2018.

“Kami lakukan eksekusi terhadap terpidana AF yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan mahkamah agung tingkat kasasi,” ujarnya, Rabu (20/2).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MA, AF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA memberikan pidana penjara selama empat tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

“Terpidana juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 80 juta dikompensasi dari Rp 25 juta yang dikembalikan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum subsidair satu tahun yang mana terpidana, mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya,” paparnya.

Saat ini, AF harus menghabiskan masa pensiunnya selama empat tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu AF saat masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara bertugas menjadi Kepala SMA 3 dan 6 dan posisi lainnya di Dinas Pendidikan Kota Depok. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button