HeadlineKriminal

Terinspirasi Film Di YouTube, Instruktur Fitnes Rampok Minimarket

Beji | jurnaldepok.id
Arino Prabowo (32), pelaku perampokan minimarket di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, melakukan perampokan karena terinpisrasi film kriminalitas di jaringan internet.

“Aksi yang kami lakukan dari film di jaringan internet, dan kami punya hutang sampai puluhan juta,” ujarnya saat di Mapolsek Beji pada, Rabu (2/1).

Dia mengatakan, alat-alat yang digunakan seperti golok, pistol mainan dibawa oleh dirinya saat melakukan aksinya melakukan perampokan. Instruktur fitnes itu nekat menggasak uang puluhan juta rupiah di sebuah minimarket di Jalan Tanah Baru, Beji Depok pada Minggu (30/12) pukul 21.45 WIB.

Modusnya pelaku sengaja mencari minimarket yang hendak tutup kemudian langsung merampok dengan mengancam menggunakan senjata api mainan dan senjata tajam. Dari minimarket tersebut pelaku menggasak uang Rp 35 juta dari sebuah brankas.

Pelaku tenyata punya cara tersendiri untuk mengelabui warga agar aksinya tidak mencurigakan.
Pelaku meminta karyawati minimarket untuk membuka seragam. Kemudian dia memakai seragam tersebut dan menutup rolling door.

“Biar nggak ketahuan aja. Saya pakai seragam buat nutup rolling door biar nggak kelihatan orang,” katanya.

Aksi perampokannya dilakukan seorang diri dengan membawa senjata api mainan dan golok.
Dari aksinya itu dirinya menggasak uang dalam brankas. Dia mengancam karyawati minimarket untuk membuka kode brankas dan uangnya digasak.

Pria dengan sejumlah tato di tubuh ini mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan.
Hal itu diakuinya di hadapan penyidik. Beberapa waktu lalu dia juga menggasak minimarket di Jalan Keadilan, Sukmajaya. Disana dia menggasak uang sekitar Rp 20 juta. Dia mengaku sering nonton video perampokan di YouTube. Sehingga dia pun terinspirasi melakukan hal yang sama seperti yang ditontonnya.

“Saya sering lihat YouTube. Kalau pistolnya dapat dari temen,” katanya.

Uang hasil rampokan akhir tahun lalu di Beji rencanaya akan digunakan pelaku bayar hutang. Uang dalam brankas itu pun masih utuh yang disimpan dalam kantong kresek.

Sementara itu Kapolsek Beji, Kompol Yeni Anggraeni Sihombing mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Kami kembangkan lagi dimana saja dia melakukan tindakan tersebut. Sejauh ini pelaku masih tunggal,”pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button