HeadlinePemilu

KPU Tambah 22 Anggota PPK

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna melantik dan mengambil sumpah 22 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Pelantikan Anggota PPK yang dilaksanakan ini adalah bagian dari pelaksanaan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, terkait jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 yang berjumlah 5 (lima) orang,” ujar Nana kepada Jurnal Depok, Rabu (2/12).

Ia menambahkan, walaupun masih dalam suasana pergantian tahun, KPU Kota Depok tetap melaksanakan kegiatan di saat sebagian orang sedang menikmati liburannya, ini menunjukkan bagian dari kesiapan KPU Kota Depok untuk melaksanakan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan atau tepatnya 17 April 2019 mendatang.

Dikatakannya, anggota PPK untuk Pemilu 2019 awalnya berjumlah tiga orang sesuai dengan amanah UU No.7 Tahun 2017, kemudian diputuskan diubah kembali menjadi lima orang setelah ada judicial review terhadap UU tersebut.

“Setelah adanya putusan MK tersebut serta Surat Edaran KPU Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK, maka KPU Kota Depok kemudian melakukan proses rekruitmen sehingga terpilih 22 orang,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan dilantiknya 22 anggota PPK baru, nantinya setiap kecamatan masing-masing ada penambahan dua orang.

“Kami berharap anggota PPK yang baru saja dilantik dapat langsung beradaptasi dengan anggota PPK yang lain, yang telah terlebih dahulu menjadi penyelenggara pemilu 2019 di wilayah kecamatan masing-masing,” harapnya.

Ia juga meminta kepada anggota PPK yang baru agar menjaga integritas dalam bentuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik, antusiasme atau semangat laksanakan semua tahapan dan arahan KPU dan tolak manipulasi proses dan hasil pemilu sejak dini.

“Membuat dan mengoptimalkan publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan melalui media sosial masing-masing, baik yang di tingkat PPS dan harus diteruskan kepada PPS. Mendownload aplikasi: *KPU RI Pemilu 2019*. Jelaskan pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita: *Cek Pemilih* dan *Cek Calon*,” ungkanya.

Terkait dengan beberapa isu aktual seputar pemilu 2019, Nana meminta kepada anggota PPK dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

“Misalnya, bukan hal baru penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih tapi sejak pemilu 2009. Kotak suara karton bukan hal baru tapi secara bertahap sejak pemilu 2014, pilkada 2015, pilkada 2017 dan pilkada 2018 sudah digunakan. Tidak ada masalah dalam penggunaan kotak suara tersebut. Bahkan kini dengan satu sisi dibuat transparan membuat hasil pemilu menjadi transparan serta meminimalisir potensi manipulasi pada proses pergerakan hasil pemilu dari TPS ke PPS-PPK,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa pemilu serentak akan berdampak pada kerja komplek dan rumit. Dari itu ia meminta kepada seluruh anggoa PPK dapat menggunakan waktu yang ada untuk memastikan PPK solid dan menguasai aturan.

Pelantikan yang digelar di Kantor KPU Kota Depok dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Kesbangpol dan Para Ketua PPK se-Kota Depok. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button