Headlinehukum

Pedagang Pasar Kemiri Geruduk Kantor BPN

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ribuan pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, melakukan aksi demonstrasi dengan menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan GDC, Kecamatan Cilodong.

Koordinator aksi Pedagang Pasar Kemirimuka, Karno Sumardo mengatakan aksi damai gabungan pedagang Pasar Kemirimuka adalah aksi menuntut sikap BPN Kota Depok untuk segera menerbitkan semacam keputusan atau surat terkait dengan status Pasar Kemirimuka.

Dia mengatakan bahwa tanah Pasar Kemirimuka yang semula adalah berstatus SHGB No.68/Desa Kemirimuka atas nama pemegang Hak Bangunan PT Petamburan Jaya Raya, telah berakhir sejak tanggal 4 Oktober 2008 lalu.

Menurut ketentuan Undang-Undang dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut maka status tanah menjadi tanah negara SHGB.

“Bahwa kami dan pedagang menilai kinerja Kantor Pertanahan Kota Depok terkesan pasif dan tidak paham hukum. Tidak ada upaya mempertahankan dan menjelaskan terhadap tanah negara tersebut sejak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok,” ujarnya, Rabu (7/11).

Ia juga menuding Kantor BPN hanya mampu menjelaskan kepada PT Petamburan Jaya Raya, jika perpanjangan yang diajukan oleh PT Petamburan Jaya Raya belum dapat dikabulkan karena masih dalam proses sengketa perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet, dimana keputusannya pada 12 Nopember 2018.

Karno menambahkan, bahwa terbongkarnya status Pasar Kemirimuka sebagai tanah negara atau SHGB adalah sejak perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh pedagang dan dimana keberadaan BPN Kota Depok.

“Patut diduga kantor BPN diisi oleh pejabat yang tidak paham hukum pertanahan, atau patut kami duga ada motif terselubung yang dilakukan oleh kantor BPN. Kantor BPN tidak memiliki arsip tentang tanah Pasar Kemirimuka yang menimbulkan bisa hilangnya aset tanah negara yakni Pasar Kemirikuka ketangan pihak swasta. Kami para pedagang Pasar Kemirimuka meminta tegas kepada kantor BPN untuk segera menerbitkan Surat Keputusan tentang status tanah Pasar Kemirimuka adalah tanah negara SHGB dan dikuasi oleh Negara,”katanya.

Jika Kepala Kantor BPN tidak mampu, lanjutnya, dan tidak bisa menyelesaikan status tanah negara Kemirimuka yang saat ini merupakan tanah negara ex HGB. Maka para pedagang Pasar Kemirimuka meminta kepada Kepala BPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu Kuasa Hukum pedagang, Leo Prihardiansyah menegaskan, kios dimiliki pedagang berdasarkan jual beli dengan PT Petamburan.

Adanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sempat dimiliki Petamburan, tuturnya, tak serta merta menjadikan penerima izin penggunaan tanah memiliki lahan pasar.
“Si pemilik itu (Petamburan) cuma punya hak terhadap bangunan,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Leo, SHGB Petamburan mati pada 2008 serta diperpanjang hanya 10 bulan.

“Padahal dalam aturan, perpanjangan hak guna bangunan maksimal dua tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, pedagang juga memiliki bukti fotocopy SK Gubernur Nomor 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86. Surat itu ditanda tangani Gubernur Jabar, Yogie SM pada 26 Desember 1986 serta berisi persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah seluas kurang lebih lima hektar di Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kotip Depok, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Saat itu, Depok masih menjadi bagian Kabupaten Bogor.

Surat tersebut tak hanya berisi persetujuan gubernur atas penetapan lokasi. Gubernur pun menyetujui penggunaan tanah untuk pembangunan Pasar Depok Lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya. Petamburan diberikan pula izin melakukan pembebasan lahan.

“Namun, SK itu juga menyebutkan adanya pelepasan hak lahan pasar kepada Pemkab Bogor.
Dari luas tanah lima hektar tersebut, Petamburan hanya mengelola 2,4 hektar untuk pembangunan pertokoan. Sisanya, 2,6 hektar diperuntukkan untuk pembangunan pasar dan mesti dilepas/dikembalikan kepada Pemkab Bogor dalam jangka lima tahun setelah setelah izin diberikan,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button