HeadlineProgram

Permintaan SKCK Naik 5 Kali Lipat

Margonda | jurnaldepok.id
Semenjak dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai Kementrian dan instansi lainnya, permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Depok naik lima kali lipat dibandingkan hari biasanya.

Paur Bag Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi mengatakan Satuan Intel Polresta Depok menambah jam pelayanan dalam pembuatan SKCK.
Hal ini dimaksudkan warga Depok mengurus SKCK dapat dilayani semua setelah dalam sepekan ini membludak untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurutnya, sepekan ini pelayanan pembuatan SKCK ramai diserbu warga Depok, bahkan hingga antri di parkiran mobil.

“Pembuatan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS, masyarakat berbondong-bondong menyerbu Polres. Sampai masyarakat yang antri hingga sore hari,” ujarnya, kemarin.

Made mengungkapkan, pembuatan SKCK mengalami kenaikan hingga lima kali lipat.

“Biasanya Polres setiap hari hanya menyediakan sebanyak 100 blanko, namun kini bisa tembus hingga 500 blanko,” terangnya.

Supaya pemohon dapat terlayani maksimal, anggota menambah jam pelayanan hingga sore hari.

“Biasanya pelayananan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, karena pembuat SKCK membludak jam pelayanan kami tambah menjadi hingga pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Made mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mudah mengakses pendaftaran pembuatan SKCK dengan online.

”Masyarakat dapat mengisi formulisi lewat online, setelah itu akan ada kiriman nomor boking lalu langsung dapat diregistrasi dilanjutkan konfirmasi ulang dan baru dicetak,” tambahnya.

Antisipasi kesempatan para calo menggunakan momen yang ada untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Made mengimbau agar masyarakat untuk mengurus sendiri SKCK.

“Sebagai informasi masyarakat sesuai Permen No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harga pembuatan blanko SKCK hanya Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Salah satu pemohon yaitu, Febrina Listianda mengaku mengantri untuk membuat SKCK sejak pukul 09.00 WIB.

Dirinya sempat merasa kebingungan dalam mengikuti proses pembuatan surat keterangan tersebut, namun ada petugas yang memberikan informasi.

“Ini alurnya sih, ga jelas jadi bikin bingung pertama ke Gedung SKCK lalu baru kesini (lokasi lain). Selain itu lama lagi, padahal blanko dan sidik jari doang,” ucap Febri.
Febri menuturkan, dirinya sempat mendaftar SKCK secara online namun dirinya sempat mengalami kesulitan, hingga akhirnya harus membuat secara manual.

Dia menegaskan, seharusnya bila pemohon telah mengisi formulir SKCK lewat online, tidak perlu lagi mengisi yang manual, karena tentunya akan membuang waktu. n CR1-JD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button