Headlinehukum

SHGB PT Megapolitan Bakal Dianulir

Limo | jurnaldepok.id
Tujuh Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk yang berkedudukan diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, terancam akan ditertibkan.

Hal itu seiring diterbitkannya surat Rekomendasi dari Dirjen Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR -BPN) pusat yang telah dirilis dan ditanda tangani oleh Dirjen ATR BPN pusat, Agus Widjayanto pada tanggal 9 Agustus 2018.

Tujuh sertifikat hak guna bangun (SHGB) yang dimaksud adalah SHGB nomor 433, 434,435,436 437, 441 dan 442 yang sejatinya telah memiliki alas hak berupa Girik Letter C 675a atas nama Sunaryo Pranoto.

Terkait hal ini pemilik girik letter C 675a, Sunaryo Pranoto meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera menindak lanjuti rencana penertiban 7 SHGB tersebut sebagaimana yang diperintahkan Dirjen ATR pada surat ber nomor 411/37.2-800/VIII/2018 yang intinya mendesak kepada Kepala BPN Depok untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.

“Sekarang sudah sangat jelas bahwa Dirjen ATR BPN Pusat telah merekomendasikan untuk penertiban tujuh sertifikat hak guna bangun (HGB) atas nama PT Megapolitan yang tumpang tindih dengan lahan milik kami di Rw 04 dan Rw 05 Kelurahan Krukut. Kemarin saya juga mendapat kabar via telepon dari Kanwil BPN Jabar bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari Dirjen ATR itu dan meminta kepada BPN Depok untuk segera melakukan langkah konkret penanganan atas instruksi tersebut, ” ujar Sunaryo kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menegaskan, dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari Dirjen ATR BPN sudah tidak ada alasan lagi bagi BPN Depok untuk menunda apalagi mengabaikan penertiban 7 sertifikat tersebut. Pasalnya, kata dia, terbitnya surat Dirjen ATR tidak ujug-ujug melainkan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan data data pendukung keabsahan tanah.

“Waktu itu BPN Depok beralasan belum melakukan langkah penindakkan karena sedang menunggu surat dari Dirjen ATR BPN pusat, sekarang surat itu sudah ada dan sudah diterima oleh BPN Depok. Kini tinggal melaksanakan apa yang dipetintahkan dalam surat rekomendasi tersebut, apabila BPN tetap berdalih atau menunda-nunda penertiban SHGB itu, maka ini berarti pembangkangan terhadap lembaga yang jauh lebih tinggi apalagi surat itu ditembuskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Pusat serta Kanwil BPN Jabar, ” pungkas Sunaryo Pranoto. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button