HeadlineWilayah

Lahan Eks Situ Jadi Rebutan

Limo | jurnaldepok.id
Sejumlah pihak yang mengklaim memiliki lahan di kawasan eks Situ Krukut di Jln H. Umar Rw 01 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo sedang menanti dengan cemas hasil keputusan Pengadilan Negeri Depok yang menangani polemik kepemilikan lahan seluas lebih dari 7 hektar dikawasan itu.

Kepada Jurnal Depok Ketua Rw 01 Kelurahan Krukut Husin Tohir berharap kelak keputusan pengadilan negeri terkait siapa yang nantinya berhak menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan tersebut merupakan keputusan yang benar dan adil sesuai aturan hukum dan bukan atas dasar kepentingan.

“Siapapun yang ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik sah lahan harus kita hormati namun kalau boleh kami berharap warga kami yang saat ini menempati lahan itu tidak di rugikan apalagi bagi warga yang hanya memiliki lahan bangunan rumah, ” ujar Husin kepada Jurnal Depok belum lama ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya polemik kepemilikan lahan eks Situ Krukut muncul setelah wacana pembangunan ruas tol Depok -Antasari (Desari) dimana sedikitnya ada tiga pihak yang bersengketa memperebutkan lahan tersebut diantaranya pihak ahli waris tanah Verponding, para warga penggarap dan penduduk yang menguasai lahan, serta pemilik SK Kinag.

Menyikapi hal ini Husin mengaku belum bisa memperkirakan pihak mana yang paling berpeluang memenangkan peradilan lantaran kata dia semua pihak yang bersengketa masing masing memiliki argumen tersendiri prihal kepemilikan lahan tersebut.

“Saya belum tahu nanti siapa dan pihak mana yang akan menang dipersidangan dan keputusan akhir secara hukum karena prosesnya masih panjang yang memungkin semua pihak berpeluang untuk menang, ” pungkas Husin. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button