DPRDHeadline

Anggaran OPD Terancam Dipangkas

Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mengancam akan memangkas anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Depok. Hendrik beralasan, pemangkasan anggaran itu dikarenakan daya serap OPD terbilang lemah dan menyebabkan membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 719.099.559.520.98.

“Akibat Silpa yang sangat besar maka DPRD akan melakukan penyesuaian anggaran di tahun 2019 bagi OPD yang Silpa nya besar. Untuk apa diberikan anggaran kalau daya serap anggarannya tidak maksimal,” ujar Hendrik kepada Jurnal Depok, Rabu (4/7).

Ia menambahkan, Silpa yang sangat besar mengindikasikan pemerintah kota telah gagal melaksanakan dan merealisasikan program kerja yang sudah ada di RKPD dan RPJMD.

“Rata-rata OPD daya serapnya belum maksimal, keputusan menolak pertanggungjawaban APBD bisa saja terjadi. Hal itulah yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang menolak LPJ tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan Silpa disebabkan oleh beberapa hal di antaranya kegiatan pembangunan yang gagal lelang yang bukan kesengajaan dari pihak pemerintah kota melainkan persyaratan dari pelelangan yang tidak tercapai.

“Ada sekitar lima atau enam kegiatan yang gagal lelang. Ada juga yang terganjal legalitas dan dibawa ke ranah hukum yang menyebabkan kami tidak bisa mencairkan dana, salah satunya SMP Negeri 25,” tandasnya.

Selain itu, sambungnya, adanya bantuan-bantuan yang tidak terserap ketika masyarakat mengajukan hibah melalui aspirasi namun proposal yang diajukan tidak lengkap.

“Ketika proposal diberikan itu harus diverifikasi, namun ada juga verifikasi yang tidak lolos terkait alamat dan legalitas perizinannya. Itu tidak bisa diteruskan karena bisa kena hukum,” katanya.

Mendapat catatan dari DPRD, Idris mengatakan bahwa hal itu merupakan tugas dari DPRD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Catatan-catatan ini yang menjadi dasar kami untuk mengajukan Perda dan Rapaerda ke Gubernur, nanti yang menilai pemerintah pusat. Yang jelas teknis pelaksanaan kegiatan hampir 90 persen, itu sangat baik,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button