HeadlinePemerintahan

Legalitas Kantor Kecamatan Ditinjau Ulang

Limo | jurnaldepok.id
Pertemuan antara pihak pengembang town house Grand Limo Residence dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Selasa (27/2) menghasilkan beberapa butir langkah penyelesaian polemik terkait penutupan akses ruas jalan menuju Kantor Kecamatan Limo yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Setda Kota Depok, Nina Suzana saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait legalitas lahan akses menuju Kantor Kecamatan Limo yang berujung pada aksi penutupan jalan oleh pengembang town house Grand Limo Residence.

Dikatakan Nina, pada pertemuan itu disepakati pihak pengembang akan membuka pagar penutup jalan menuju Kantor Kecamatan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membantu pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan, serta akan dilakukan pertemuan lanjutan yang diagendakan pada tanggal 6 Maret mendatang di Kantor Kecamatan Limo dan dilanjutkan pengukuran ulang atas lahan tersebut oleh BPN dan bilamana dalam pertemuan lanjutan itu tidak ada titik temu atau kesepakatan terkait status lahan dimaksud maka Pemerintah Kota mempersilahkan pengembang untuk melakukan langkah hukum gugatan perdata di Pengadilan.

“Ya, sudah ada pertemuan menyikapi aksi penutupan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo oleh pengembang Grand Limo Residence dan akan dilakukan pertemuan lanjutan dan pengukuran ulang atas lahan yang dipermasalahkan pada tanggal 6 Maret nanti tapi bilamana dalam pertemuan lanjutan nanti tidak ada titik temu maka dipersilahkan pihak pengembang untuk melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ” ujar Nina kepada Jurnal Depok kemarin.

Sebelumnya Kabid Asset Setda Kota Depok Dheni Wahyu Darnaedi menegaskan pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap untuk membayar kompensasi atas lahan yang dipermasalahkan oleh pihak pengembang dengan catatan pihak pengembang dapat memperlihatkan alas hak yang jelas dan sah terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Sebenarnya dari dulu saya sudah katakan bahwa Pemerintah siap membayar lahan yang dipermasahkan itu asalkan ada alas hak yang jelas dan sah, ” pungkas Dheni. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button