HeadlinePemerintahan

Pemkot ‘Haramkan’ Valentine

Cimanggis | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris secara tegas melarang masyarakat terutama para pelajar untuk merayakan hari valentine yang jatuh setiap 14 Februari. Bahkan, pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Pertama dari masalah substansinya, substansinya itu kasih sayang, tapi fenomenalnya menurut kami dan dunia pendidikan ada semacam penyimpangan sosial, bahkan penyimpangan seksual, ini yang kami tidak inginkan menyebar di Kota Depok,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Selasa (13/2).

Ia menambahkan, jika alasannya kasih sayang, hal itu bisa dilakukan setiap hari kepada siapapun.

“Kami melarang untuk merayakan kegiatan valentine yang bukan budaya kita. Itu budaya impor yang ditiru oleh bangsa kita. Dua-duaan dan saling bergantian mengucapkan itu (sayang,red) itu kan tidak benar,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin secara resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta se Kota Depok terkait larangan perayaan hari valentine.

Surat dengan Nomor 421/01120/Disdik/2018 berlandaskan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, religius dan berdaya saing serta mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti dan berkarakter di masa depan.

“Ada lima poin yang kami sampaikan pertama, diharapkan kepada siswa agar tidak merayakan Valentine Day/ hari kasih sayang baik di dalam maupun di luar sekolah. Kedua, diharapkan peristiwa tersebut diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ketimuran bangsa Indonesia,” terangnya.

Ketiga, sambungnya, mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk mengajak putra-putrinya melakukan kegiatan bersama baik di rumah maupun luar rumah seperti rekreasi bersama untuk meningkatkan harmonisasi dan ketahanan keluarga.

Keempat, agar seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan prilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia di lingkungan sekolah.

“Kelima, kami mengimbau kepada pengawas pembina, Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP untuk melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan peserta didiknya,” jelasnya.

Dari itu, Thamrin berharap surat edaran tersebut dapat ditindak lanjuti oleh masing-masing sekolah di wilayah Depok. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button