Headlinehukum

Sengketa KONI Selesai

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Paska Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Depok satu tahun lalu, proses gugatan peradilan terhadap ketua KONI terpilih, Amry Yusra memasuki babak baru. Di mana, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan perkara tersebut pada 23 Januari 2018.

“Kami menerima putusan Pengadilan Negeri Depok pada persidangan antara KONI dan pengcab yang mengajukan gugatan pada 15 Februari 2017. Pada saat putusan sela, pengcab dinyatakan menang karena PN Depok punya hak kopetensi absolut mengadili persoalan yang digugat pengcab. Namun pada putusan akhir persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan PN Depok tidak berwenang mengadili gugatan pengcab dan dikembalikan ke BAORI,” ujar Tondo Wiyono, penggugat sekaligus mantan Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Depok periode 2012-2016, Kamis (8/2).

Namun itu semua, kata dia, bagian dinamika yang dialami pengcab untuk menggugat Amry Yusra.

“Apapun putusan dari PN Depok kami sadari dan terima, karena pada prinsipnya kami ingin meluruskan persoalan yang kami gugat ke pengadilan bukan persoalan kepengurusan atau KONI nya, melainkan pribadi Pak Amry Yusra, yang disadari bersama-sama ia telah melanggar AD/ART KONI dengan menjabat dua periode, padahal itu telah diatur dalam AD/ART bahwa yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri kembali,” paparnya.

Tondo yang merupakan timses dari calon ketua KONI, Agustinus Susanto pada Musorkot KONI 2017 silam mengatakan, bahwa pihaknya melakukan gugatan beberapa waktu lalu atas perbuatan yang melanggar hukum. Jadi, kata dia, yang digugat bukan institusi KONI melainkan pribadi Amry Yusra.

“Hal ini perlu kami luruskan, terlebih kepada pengurus KONI maupun masyarakat Depok pada umumnya, agar tidak menjadi bias dan melihat persoalan secara utuh. Apapun hasilnya, kami dan teman-teman tidak akan melakukan upaya banding mengingat kepentingan olahraga Depok lebih penting dan agar berjalan lebih baik,” katanya.

Jika selama ini ada pihak-pihak yang merasa keliru terhadap persoalan itu, dirinya dan teman-temannya memohon maaf. Namun, kata dia, harus disadari semua jika bicara persoalan hukum harus ditegakkan.

“Terlepas kekurangan dan kelebihannya, hukum harus ditegakkan, masyarakatlah yang menilai di mana yang benar dan yang kurang benar. Kami anggap kasus ini telah selesai,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button