HeadlinePemerintahan

Sikat Pengembang Nakal!

Margonda | jurnaldepok.id
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna naik pitam ketika menerima laporan masyarakat dan melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait masih banyaknya pengembang perumahan dan bangunan yang hingga kini belum mengurus perizinan dan melanggar aturan.

“Yang seperti itu harus disikat, jangan dibiarkan. Kami tentu akan bertindak tegas jika mereka masih membandel,” tegas Pradi kepada Jurnal Depok, Kamis (19/10).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi bangunan yang tidak memiliki izin. Dikatakannya, bahwa pemerintah kota akan mengambil sikap tegas dan on the track, tidak keluar dari konstitusi dan aturan.

“Ini dalam rangka perbaikan, termasuk pelayanan. Kalau memang bisa katakana bisa, tapi kalu tidak katakana tidak. Berikan alasan yang jelas apakah kawasan itu masuk ke dalam RTH atau memang ada aturan yang tidak memperbolehkan kawasan itu dibangun,” paparnya.

Saat ini dikatakan Pradi sudah saatnya dilakukan pembenahan di semua lini. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada para pengembang maupun pemilik bangunan agar tidak seenaknya dalam melakukan pembangunan, padahal mereka tidak mengantongi izin.

“Jangan mentang-mentang kenal orang pusat atau punya beking, lantas membangun seenaknya saja. Kami di sini memiliki aturan seperti tata ruang. Termasuk proyek pemerintah pusat, jangan ngajarin kami yang tidak benar, kami kan disuruh taat sama aturan,” jelasnya.

Namun begitu, Pradi masih terus melakukan inventarisasi dan investigasi terkait pengembang maupun bangunan yang hingga saat ini tak memiliki izin.

“Masih diinvestigasi, baik itu yang sudah, belum hingga yang masih dalam proses. Kami berikan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya. Kami tidak akan tebang pilih, di mata kami semua sama,” tegasnya.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris juga telah memerintahkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna untuk turun dan mengecek langsung proyek pemerintah pusat berupa Pembangunan Rumah Susun Transit Oriented Development (TOD) yang berlokasi di kawasan Stasiun Depok Cina, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Di mana, walikota memastikan bahwa proyek tersebut hingga kini belum mengantongi izin.

“TOD belum ada perizinan, mereka hanya mengajukan izin prinsip. Sebelum ada IMB nya, mereka tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan apapun di sana,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button