Headlinehukum

Tanah Warga Dipagar Sepihak

Margonda | jurnaldepok.id
Permasalahan pembangunan Tol Cijago masih terus bergulir. Salah satu warga, Surya yang memiliki tanah di Kelurahan Kukusan merasa belum sepakat dengan masalah harga, tanah miliknya seluas 482 meter persegi yang masuk ke dalam pembangunan Tol Cijago Seksi 2B malah dipagar.

Lantaran hal itu ia bersama warga lain melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok. Usai melapor, warga diarahkan pihak kepolisian agar melapor ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Depok dan Direktorat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami bingung juga. Namun, untuk saat ini kami akan melakukan apa yang disarankan kepada kami,” kata Samsudin.

Menurut dia, pemasangan pagar kepada lahan milik kawannya tersebut telah dilakukan sejak Juni lalu. Dirinya bersama pemilik tanah telah mengirimkan surat keberatan pada BPN Kota Depok pada 13 Juni lalu. Namun hingga tiga kali mengirimkan surat keberatan kepada BPN tidak ada tanggapan yang diberikan kepada pihaknya.

“Padahal dalam surat keberatan, telah disertakan nomor telepon kami. Harusnya kalau sudah dibaca, mereka dapat memberikan tanggapan atau menghubungi kami,” ungkapnya.

Pada 10 Juli, akhirnya Samsudin serta Surya mendatangi BPN Kota Depok untuk mengklarifikasi secara langsung masalah tersebut. “Ketika bertemu dengan perwakilan BPN, ternyata, pihak BPN baru menyediakan surat jawaban tersebut,” ucapnya.

Tetapi menurut dia, dalam surat balasan dari BPN menyebutkan, jika pemilik tanah harus mengkonfirmasi masalah tersebut ke PUPR.

“Ini kan lucu, BPN kan panitianya, kenapa kami dilempar ke sana kemari,” jelas dia.

Ia mengungkapkan saat ini terdapat 29 bidang tanah yang belum sepakat dengan harga tanah yang ditawarkan di Kelurahan Kukusan.

“Bersama warga lain kami menunggu kesepakatan harga yang ditawarkan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kota Depok Almaini mengatakan, pemagaran kepada tanah milik Surya dia pastikan bukan dilakukan oleh pihaknya.

Menurutnya meski ketua panitia merupakan Kepala BPN atau dirinya namun, semua tugas telah dibagi-bagi.

“Pertanyaan besarnya siapa pihak yang memagar tanah tersebut. Dalam hal ini pemilik tanah harus mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang membutuhkan tanah, yakni PUPR,” ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres 71 Tahun 2012 telah menyebutkan bagi tanah sengketa atau bermasalah serta tidak diketahui pemiliknya, maka tanah tersebut dititipkan ke pengadilan.

“Mereka yang tidak bertahan ini kan tidak setujuh dengan harga yang ditawarkan tim Appraisal. Maka statusnya tengah bersengketa,” katanya.

Dirinya menyarankan kepada warga yang belum sepakat mengenai harga dapat mengirimkan gugatan.

“Jadi kalau masalah harga tanah bukan di BPN. Tapi sudah ada tim appraisal,” tutupnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button