HeadlinePemerintahan

Pejabat DLHK Bisa Dipidana

Cipayung | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara terkait polemik aksi mogok sopir dan kernet truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ditegaskan Idris, bahwa untuk mereka (sopir dan kernet,red) tidak ada yang namanya gaji ke 13.

Idris menilai, salah kaprah jika ada tuntutan gaji ke 13 bagi sopir maupun kernet truk pengangkut sampah. Sementara untuk tenaga lepas harian itu tidak ada istilah gaji ke 13. Selama ini dinas hanya memberikan honor lembur yang dihitung dari tingkat kehadiran.

“Gaji ke 13 itu hanya diperuntukkan PNS, kepala dinas dan pejabat di dinas itu bisa tersangkut hukum dan pidana, ini pelanggaran dan tidak bisa. Mereka akan tetap menerima gaji dan uang lembur, tidak ada istilah gaji ke 13. Uang lembur itu tidak bisa dibayarkan sekaligus tapi enam bulan sekali, begitu aturannya,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (23/8).

Ia menambahkan, jika ada yang mengistilahkan maupun membayarkan gaji ke 13 pada tahun lalu, maka itu akan diperiksa dan menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak boleh, jika mau WTP itu harus dihilangkan karena jelas melanggar undang-undang. Kepala dinas atau kabidnya masuk penjara? Atau mereka mau dibayar sekaligus gaji ke 13 tinggal pilihan?,” paparnya.

Jika memang ada dalih dengan uang talangan atau apapaun namanya, sambung Idris, itu jelas menyalahi aturan dikarenakan itu merupakan uang lembur, dan tidak ada gaji ke 13 sampai kapanpun.

Lebih lanjut Idris mengatakan, istilah-istilah kepemerintahan harus disampaikan secara jelas dan pas. Jika istilahnya itu gaji, honor atau insentif sampaikan sesuai hal tersebut.

“Kalau pegawai honor harian, pegawai lepas harian itu beda dengan pegawai tenaga outsourching, ataupun pegawai lepas harian yang swaklola, itu juga beda. Harus pas kata-kata itu disampaikan karena kami bekerja sesuai aturan birokrasi,” terangnya.

Terpisah, Kepala UPT TPA Cipayung, Iyay Gumelar mengungkapkan bahwa kemarin para sopir dan kernet truk sampah sudah kembali beraktivitas.

“Semua sudah normal, tidak ada yang mogok lagi. Semua armada sekitar 110 truk kemarin telah beroperasi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ratusan sopir dan kernet truk sampah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok kembali melakukan aksi mogok pada Selasa (22/8). Sebelumnya pada tanggal 14 Agustus lalu supir truk juga memilih tidak beroperasi. Alasannya mereka menuntut kejelasan gaji.

“Kami dan kawan-kawan hanya minta kejelasan gaji ke 13 yang dulu setiap tahun ada. Tapi sekarang belum ada,” ujar salah satu sopir truk sampah Muchtar.

Ia mengungkapkan gaji ke 13 tersebut diberikan setiap enam bulan sekali, akan tetapi untuk tahun ini tidak ada pemberian gaji ke 13. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button