HeadlineKecamatan

Cinere Parkview Dituding Tak Berizin

Limo | jurnaldepok.id
Ratusan unit rumah tinggal di komplek Perumahan Cinere Parkview di Jalan Graha RW 12 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, ditengarai tidak mengantongi izin. Pasalnya dalam proses pembangunan aparatur setempat mengaku tidak pernah menandatangi rekomendasi perijinan apapun terkait pembangunan rumah tinggal yang dilaksanakan oleh PT Megapolitan Development selaku pengembang perumahan tersebut.

Kepala Kantor Kelurahan Limo, Danudi Amin mengatakan tidak pernah menandatangani rekomendasi perijinan atas pembangunan rumah di komplek Perumahan Cinere Perkview di dekat Perumahan Graha Limo RW 12. Ia juga mengatakan bahwa perumahan di atas lahan berstatus Hak Guna Bangun (HGB) 527 itu tidak ada izinnya.

“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi izin apapun termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan Cinere Parkview. Makanya saya berani mengatakan bahwa perumahan itu tidak memiliki izin, karena untuk mendapatkan izin tentunya harus melalui tahapan dari bawah diantaranya izin lingkungan dari warga sekitar dan dilanjutkan dengan rekomendasi ketua lingkungan dan lurah serta camat, ” ungkap Danu, kemarin.

Terkait keabasahan lahan yang dipergunakan untuk kepentingan bisnis sehubungan sertifikasi HGB yang kadaluarsa, Danu mengaku tidak tahu apakah dapat dipermasalahkan atau tidak.

“Kalau bicara lahan HGB atas nama PT Megapolitan semua sertifikat HGB nya sudah mati alias kadaluarsa. Namun saya tidak tahu apakah pengoptimalan lahan HGB yang sudah kadaluarsa itu dapat dibenarkan atau tidak untuk dibangun perumahan yang kemudian dipasarkan ke konsumen,” katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua RW 12, Yacob Tulam Saragih.

“Saya tidak pernah dimintai tanda tangan terkait pembangunan rumah di komplek Perumahan Cinere Parkview, padahal secara teritorial letak lahan perumahan itu berbatasan langsung dengan komplek Perumahan Graha Limo RW 12, makanya tidak berlebihan jika kami memprediksi jika perumahan itu belum mengantongi izin, ” tandas Yacob.

Selain soal perijinan, Yacob juga mempertanyakan soal janji pihak PT Megapolitan Development yang akan memperbaiki sarana prasarana Perumahan Graha, terutama soal saluran air dan pagar pembatas wilayah termasuk pagar pembatas dengan lahan Prumahan Cinere Parkview.

“Dikomplek Perumahan Cinere Parview sudah terbangun banyak rumah, namun yang sudah berpenghuni ada sekitar 20 rumah, penduduk perumahan ini belum jelas masuk wilayah mana,” katanya.

Namun yang jelas, kata dia, sampai saat ini belum ada warga di perumahan itu yang melaporkan diri kepada dirinya selaku pengurus lingkungan terdekat.

“Yang tak kalah pentingnya kami akan terus mendesak pihak pengembang untuk menuntaskan janjinya memperbaiki fasilitas umum seperti perbaikan jalan, saluran air dan pagar perumahan Graha Limo. Jika tidak dikabulkan, kami akan tutup akses jalan menuju Perumahan Cinere Parkview, ” pungkas Yacob. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button