HeadlinePemerintahan

Sulit Impeachment Walikota

panKota Kembang | Jurnal Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno menegaskan bahwa DPRD tidak mungkin mengambil langkah atau sekonyong-konyong melakukan impeachment (Pemakzulan) terhadap Walikota Depok, Mohammad Idris atas dugaan pelanggaran dalam mutasi, rotasi dan promosi jabatan minggu lalu.

“Tidak mungkin itu kami lakukan, karena apa yang dilakukan oleh walikota dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan itu telah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan tidak ada pelanggaran,” ujar Igun kepada Jurnal Depok, kemarin.

Ia menegaskan, bahwa seorang politisi dan lembaga di mana ia bernaung seperti DPRD tidak mungkin gegabah dalam mengambil keputusan terkait impeachment. Jangan sampai, kata dia, menyalahkan walikota akan tetapi anggota DPRD itu sendiri tidak tahu apa itu impeachment.

“Disaat menyalahkan seseorang apalagi ini menyangkut hukum itu berbahaya kalau tidak tahu dasarnya. Terlalu jauh juga kami untuk menggunakan hak angket maupun interplasi, tidak mungkin lah itu,” paparnya.

Dikatakannya, dalam melakukan hak angket itu tidak sederhana. Hak angket, kata dia, butuh suatu kajian yang pada saat diberi pemahaman ke setiap fraksi mereka mengakui bahwa terdapat kesalahan.

“Kalau pun DPRD tetap melakukan impeachment namun ujung-ujungnya malah DPRD yang salah, apa yang terjadi?. Jadi nggak bisa, meskipun kami memiliki hak kontrol namun tidak semena-mena. Yang namanya impeachment itu ada dasar hukumnya. Ingat, kami ini bukan yudikatif melainkan legislatif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Igun di sela-sela acara syukuran HUT ke 18 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor DPD PAN Kota Depok.

Igun menjelaskan, bahwa mutasi yang dilakukan oleh walikota menurut dirinya tidak menimbulkan kegaduhan, meskipun itu ada namun tergantung presepsi seseorang untuk menanggapinya.

“Sudah jelas dalam undang-undang mengatakan, walikota bisa melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan setelah enam bulan dilantik. Kami yakin, walikota dalam melakukan mutasi itu tidak menuruti seleranya sendiri namun melibatkan beberapa pihak seperti para pakar dan ada panitia seleksinya juga,” ungkapnya.

Igun yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Depok mengaku telah mengkaji dengan biro hukum PAN terkait mutasi.

“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu ada turunannya, itulah yang digunakan oleh walikota, tidak serta-merta menurut selera sendiri. Kecuali undang-undang itu tidak berlaku lagi, boleh jadi ada pelanggaran,” terangnya.

Terakhir, Igun mengajak kepada semua pihak untuk duduk bersama menyikapi persoalan tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan silahkan buktikan, dimana letak kesalahannya. Kami yakin yang namanya pemerintah sudah cerdas, pasti mereka akan bertanya dan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk ahli hukum,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button